happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Perkuat Pengawasan Korporasi untuk Jaminan Transparansi dan Kepastian Hukum oleh Ditjen AHU

Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berkomitmen untuk memperkuat pengawasan korporasi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa keberadaan, kepemilikan, dan aktivitas badan usaha dapat dilacak dengan jelas.

Upaya ini sangat penting dalam mendukung penegakan hukum serta meningkatkan transparansi yang pada gilirannya dapat membangun kepercayaan di kalangan investor.

“Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melakukan pemutakhiran data korporasi. Saat ini, terdapat sekitar 705.000 entitas yang tercatat dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif pada situs resmi Ditjen AHU. Angka tersebut merupakan 704.878 entitas dan kemungkinan akan berubah seiring berjalannya proses pemutakhiran,” ungkap Direktur Jenderal AHU Kemenkum, Widodo, dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin, 21 September 2026.

Daftar yang dimaksud mencakup berbagai jenis entitas, seperti perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan, serta menyertakan informasi mengenai status pelaporan beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat.

Widodo menekankan pentingnya pemutakhiran data, karena informasi mengenai siapa yang mendirikan, mengendalikan, dan mendapatkan manfaat dari sebuah perusahaan sangat diperlukan untuk menelusuri hubungan kepemilikan dan aktivitas usaha, terutama saat menghadapi masalah hukum.

Menurut Widodo, data korporasi yang akurat akan membantu pemerintah, lembaga keuangan, investor, dan mitra bisnis dalam melakukan pemeriksaan terhadap calon rekanan bisnis mereka.

Hingga bulan April 2026, dari sekitar 3,5 juta korporasi berbadan hukum yang terdaftar di tanah air, ada sekitar 823.000 yang belum melaporkan beneficial ownership mereka.

Kondisi ini menunjukkan masih adanya kebutuhan untuk meningkatkan kepatuhan, serta kualitas informasi mengenai pihak-pihak yang memiliki atau mengendalikan suatu korporasi.

Pengawasan korporasi juga semakin diperkuat melalui kewajiban pelaporan tahunan. Menurut Widodo, laporan tersebut harus disusun di hadapan notaris dan disertai dengan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan akurat mengenai aktivitas perusahaan.

Dengan adanya kewajiban ini, pemutakhiran informasi tidak hanya bergantung pada data saat pendirian badan usaha, tetapi juga mencakup perkembangan terbaru dari aktivitas korporasi.

Bagi pelaku usaha, data yang terbaru sangat penting sebagai jaminan kepastian hukum. Informasi mengenai status perusahaan, pengurus, kepemilikan, dan pemilik manfaat menjadi dasar yang krusial bagi pemerintah dan pelaku bisnis dalam melakukan pemeriksaan sebelum melakukan transaksi atau investasi.

Sebaliknya, data yang tidak diperbarui dapat menghambat proses due diligence dan meningkatkan risiko terjadinya penyalahgunaan badan hukum yang tidak lagi beroperasi.

    ➡️ Baca Juga: WNA Swiss Jadi Tersangka Setelah Unggahan Kontroversial Hina Perayaan Nyepi di Bali

    ➡️ Baca Juga: Film Pilihan untuk Menonton Bersama Keluarga Selama Libur Lebaran

    Related Articles

    Back to top button