Polda Metro Jaya Fasilitasi Warga Jakarta untuk Sampaikan Aspirasi Hari Ini

Jakarta – Polda Metro Jaya menjamin akan memberikan dukungan dan pengawalan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di ruang publik di berbagai lokasi aksi di Jakarta dan sekitarnya pada hari Senin, 5 Oktober 2026. Kombes Pol. Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pengawalan ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memastikan warga dapat melaksanakan hak konstitusional mereka untuk mengekspresikan pendapat.
Menurut Budi, pengamanan yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk menjaga ketertiban, tetapi juga untuk memastikan bahwa masyarakat lainnya dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman di tengah aksi demonstrasi.
“Silakan sampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan damai. Polri ada di sini sebagai penjaga demokrasi, melayani masyarakat yang ingin menyuarakan pendapat mereka, serta melindungi hak masyarakat lain agar tetap dapat beraktivitas dengan aman,” jelas Budi dalam penyampaian persnya di Jakarta, Senin.
Budi menambahkan bahwa pengawalan dalam penyampaian aspirasi ini akan dilakukan dengan pendekatan yang komunikatif, persuasif, dan humanis. Petugas yang bertugas di lapangan diinstruksikan untuk bekerja secara profesional dan mengikuti prosedur yang ada, demi menjamin keselamatan semua pihak yang terlibat.
“Petugas di lapangan diharapkan dapat bertindak dengan profesional dan sesuai prosedur untuk memastikan keselamatan semua pihak,” tambahnya.
Dalam upaya mendukung kelancaran proses penyampaian aspirasi, Polda Metro Jaya akan menerjunkan sebanyak 3.983 personel gabungan. Jumlah ini terdiri dari 3.219 personel Polri, 255 personel TNI, 109 personel dari Pemda DKI Jakarta, serta 400 personel pengamanan dalam.
Selain melakukan pengawalan di lokasi aksi dan mengamankan jalur lalu lintas yang dilalui massa, kepolisian juga telah menyiapkan pengaturan arus lalu lintas yang fleksibel, sesuai dengan situasi yang terjadi di lapangan.
“Rekayasa jalan akan diterapkan secara situasional, agar hak warga untuk menyampaikan pendapat dan hak mobilitas pengguna jalan lainnya dapat berjalan dengan seimbang,” tutupnya.
➡️ Baca Juga: Teknologi Viral: Kisah Nyata yang Menginspirasi Dunia
➡️ Baca Juga: Revisi UU LLAJ 2027: Kemenhub Siapkan Regulasi Baru untuk Ojol dan Truk ODOL




