Empat Penipu Mengaku Pegawai KPK Ditangkap, USD 17.400 Berhasil Disita

Jakarta – Tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat individu yang diduga mengaku sebagai pegawai lembaga antikorupsi tersebut pada Kamis, 9 April 2026.
Keempat orang yang ditangkap itu mengklaim dapat mengatur penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di KPK, yang tentunya menarik perhatian masyarakat.
“Para tersangka ditangkap di kawasan Jakarta Barat,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada wartawan, seperti yang dilaporkan oleh ANTARA pada Jumat, 10 April 2026.
Dalam penangkapan ini, tim gabungan juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 17.400 dolar Amerika Serikat.
“Dalam operasi ini, kami mengamankan uang sejumlah USD 17.400 sebagai barang bukti,” tambahnya.
Budi menjelaskan bahwa keempat orang tersebut mengaku sebagai perwakilan dari pimpinan KPK yang diberi tugas untuk meminta sejumlah uang dari anggota DPR RI.
“Dugaan permintaan uang ini tampaknya bukanlah yang pertama kali terjadi,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi memberikan imbauan kepada seluruh jajaran kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara dan daerah, agar selalu berhati-hati dan waspada.
“Waspadalah terhadap berbagai modus yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK, karena mereka bisa melakukan tindakan kriminal seperti penipuan, pemerasan, atau bahkan mengklaim bisa mengatur kasus di KPK,” tegasnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum jika menemukan modus-modus penipuan serupa agar bisa cepat ditindaklanjuti.
“Kami menekankan bahwa dalam setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan serta kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh lembaga kami,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan, “Pegawai KPK dilarang untuk menjanjikan atau menerima imbalan dalam bentuk apapun, sehingga sangat tidak benar jika ada pihak yang mengklaim dapat ‘mengurus’ suatu perkara yang ditangani oleh KPK.”
Ia juga menekankan bahwa KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai ‘perpanjangan tangan’, konsultan, pengacara, atau perwakilan dari lembaga antirasuah ini.
“KPK tidak pernah menerbitkan atau bekerja sama dengan media yang menggunakan nama KPK atau nama yang mirip. Kami juga tidak membuka kantor cabang atau perwakilan khusus di daerah-daerah. Situs resmi KPK yang dapat diakses oleh masyarakat adalah www.kpk.go.id,” pungkas Budi.
➡️ Baca Juga: Review Galaxy Z Flip 6: Smartphone Lipat Terbaik untuk Konten Kreator?
➡️ Baca Juga: Daftar Jalan Dialihkan Selama Jakarta Bedug Kolosal: Simak Rinciannya di Sini




