Warga China Dilarang Masuk RI Akibat Mencuri Barang di Pesawat

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, baru-baru ini menolak masuk seorang warga negara asing asal China yang dikenal dengan inisial HW. Penolakan ini berkaitan dengan dugaan pencurian barang penumpang yang terjadi di pesawat Starlux.
Kepala Kantor Imigrasi, Galih P. Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa tindakan penolakan tersebut dilakukan setelah menerima permohonan bantuan dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei) terkait kasus pencurian yang diduga terjadi di dalam pesawat Starlux pada penerbangan JX761 dari Taipei menuju Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2026.
“Keputusan untuk menolak masuk hanya berlaku bagi individu asing yang tidak memberikan manfaat bagi Indonesia, serta keberadaannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, setiap orang asing tetap harus menjalani pemeriksaan keimigrasian yang mendalam,” jelas Galih di Tangerang pada hari Minggu.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa pesawat Starlux JX761, yang membawa terduga pelaku pencurian, mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB.
Setibanya di terminal kedatangan, petugas Imigrasi segera melakukan pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian yang diperlukan.
“Dalam proses ini, kami melakukan koordinasi yang intensif dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux,” tambahnya.
Meskipun HW memiliki Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masih berlaku hingga 27 April 2027, penolakan tetap dilaksanakan. Hal ini dikarenakan adanya perhatian resmi serta hasil koordinasi dengan pihak berwenang Taiwan.
“Dalam kasus ini, kami menerima perhatian resmi dari pihak berwenang Taiwan. Setelah melalui pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya diputuskan untuk menolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Galih juga menekankan bahwa langkah penolakan yang diambil oleh Imigrasi Bandara Soetta mengacu pada Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024.
Tindakan ini merupakan bagian dari prosedur, di mana petugas juga memberikan cap ‘denied entry’ pada paspor yang bersangkutan.
Setelah seluruh proses penolakan selesai, warga negara asing asal China tersebut dipulangkan kembali ke titik keberangkatan awal di Taipei dengan menggunakan penerbangan Starlux nomor JX762 pada rute Jakarta-Taipei pada kesempatan pertama.
➡️ Baca Juga: Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan Pertamina Eco RunFest 2026 Capai Nol Jejak Sampah
➡️ Baca Juga: Menkeu Suahasil dan Danantara Bahas Strategi Investasi untuk Dorong Ekonomi RI




