Ibu di Palmerah Bawa Anak ke Puskesmas, Terungkap Hamil 6 Bulan akibat Perkosaan Ayah Kandung

Jakarta – Seorang pria berinisial MT, berusia 44 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap putrinya yang berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat.
Kasus ini terungkap saat korban, didampingi ibunya, mengunjungi Puskesmas Palmerah pada 24 September 2026 untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Kehamilan korban diketahui telah memasuki usia enam bulan, akibat perbuatan yang sangat menyedihkan ini.
Saat menjalani pemeriksaan medis, korban mengeluhkan adanya flek. Kepala Satuan PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Evi Pagari, mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban sedang hamil sekitar enam bulan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terungkap bahwa korban tengah hamil dengan usia kehamilan sekitar enam bulan,” ungkapnya pada 17 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, korban akhirnya menceritakan dugaan tindakan yang dialaminya. Pihak medis kemudian menghubungi paman korban, yang langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
Berdasarkan laporan yang dibuat pada 30 Oktober 2026, penyidik dari Unit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Berbagai langkah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, serta pendampingan kepada korban oleh petugas P3A, serta pengumpulan hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.
“Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa MT adalah ayah kandung korban. Penyidik juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti yang relevan untuk proses pembuktian kasus ini,” jelas Evi.
Polisi menduga bahwa perbuatan keji ini terjadi antara Desember 2025 hingga September 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, MT ditangkap di wilayah Palmerah pada 15 Oktober 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka.
MT pun menjalani pemeriksaan yang disertai dengan pendampingan dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum). Dalam kasus ini, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Juncto Ayat (4) KUHP sesuai yang tercantum dalam laporan penyidik.
Saat ini, MT telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyidikan, serta untuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar proses hukum dapat berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Evi menegaskan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, yang harus menjadi perhatian bersama, terutama ketika kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga.
Dia juga menambahkan bahwa setiap anak berhak merasakan rasa aman, perlindungan, dan pendampingan yang diperlukan untuk mendukung perkembangan mereka secara optimal.
➡️ Baca Juga: Transformasi Digital Mendorong Media Lokal untuk Mempertahankan Kualitas Jurnalistik
➡️ Baca Juga: 5 Tips Penting untuk Berkendara Aman saat Arus Balik Mudik Lebaran




