happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Temuan Kamar Sultan di Lapas Cibinong Tunjukkan Kekacauan Hukum yang Mengguncang Masyarakat

Jakarta – Pada tanggal 23 September 2026, Komisi Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan keberadaan sepuluh kamar mewah yang tersembunyi di area belakang penjara, jauh dari blok narapidana yang biasa.

Temuan ini, menurut analisis yang disampaikan oleh Boni Hargens, seorang pakar politik dan hukum, akan memicu pertanyaan mendasar mengenai integritas sistem pemidanaan di Indonesia serta relevansi pendekatan retributif yang selama ini diterapkan dalam penegakan hukum.

Boni Hargens menekankan bahwa isu mengenai “kamar sultan” ini tidak hanya berfokus pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh petugas lapas, tetapi juga menyangkut relevansi dan efektivitas pendekatan retributif dalam sistem hukum pidana yang lebih modern.

“Dari sudut pandang teoritis, retribusi dalam hukum pidana dirancang untuk menciptakan prinsip just deserts, yang menekankan bahwa hukuman yang dijatuhkan harus proporsional dengan moral blameworthiness dari tindakan kriminal yang dilakukan. Dengan kata lain, pemidanaan bukan sekadar respons negara, melainkan juga ungkapan keadilan moral yang seimbang terhadap kejahatan yang terjadi,” jelas Boni dalam pernyataannya pada hari Jumat, 25 September 2026.

Lebih lanjut, Boni menjelaskan bahwa pendekatan punitif bertujuan untuk menjaga keseimbangan moral dalam masyarakat dengan memisahkan secara tegas mereka yang melanggar hukum dari mereka yang mematuhinya.

“Di sinilah, penghukuman retributif berfungsi untuk menarik garis batas simbolis yang jelas antara keteraturan sosial dan ketidakteraturan,” tambahnya.

Namun, Boni berpendapat bahwa fenomena kamar sultan ini dengan jelas menunjukkan bahwa garis batas tersebut telah menjadi kabur.

“Alih-alih mencapai keseimbangan moral dalam masyarakat, yang terjadi justru adalah turbulensi moral yang berkelanjutan, yang berpotensi menambah kompleksitas moral dan kekacauan hukum di dalam masyarakat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa ketika narapidana, khususnya terpidana korupsi, menikmati fasilitas eksklusif di balik dinding penjara, dampak punitif dari pendekatan retributif kehilangan seluruh nilai moralnya. Akibatnya, hukuman tidak lagi terasa sebagai konsekuensi yang nyata, dan masyarakat pun kehilangan kepercayaan terhadap prinsip dasar keadilan pidana.

Boni berpendapat bahwa sistem hukum pidana perlu diperkaya dengan model penghukuman yang lebih kontekstual, seperti perampasan total aset hasil korupsi, kerja sosial yang terbuka dan dapat diverifikasi, serta sanksi reputasi berbasis transparansi publik. Semua ini dirancang untuk secara langsung menyentuh kepentingan pelaku tanpa bisa dimanipulasi menjadi sebuah privilese.

Dia juga mengingatkan bahwa reformasi dalam pemidanaan harus mendekatkan praktik hukum pada tiga tujuan utama dari hukum itu sendiri, yaitu keadilan sebagai dasar legitimasi moral, kepastian hukum sebagai fondasi kepercayaan publik, dan kemanfaatan hukum sebagai ukuran dampak nyata bagi masyarakat.

    ➡️ Baca Juga: PSI Terapkan E‑Voting dalam Pemilihan Ketua Umum: Transparansi Pemilu

    ➡️ Baca Juga: Tanpa Jailbreak, Begini Curiga App Apa yang Pernah Rekam Suaramu—Cek dalam 30 Detik

    Related Articles

    Back to top button