Singapura Peringatkan 3 Perusahaan RI Terkait Karhutla, Total Menjadi 10 Perusahaan

Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada tiga perusahaan Indonesia tambahan terkait kebakaran hutan di Kalimantan yang diduga telah menyebabkan kabut asap hingga ke wilayah Singapura. Dengan penambahan ini, total perusahaan yang menerima surat berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) kini menjadi sepuluh.
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan pada Senin (19/10), NEA menyatakan bahwa terdapat bukti yang menunjukkan bahwa asap dari kebakaran di lahan yang dikelola oleh ketiga perusahaan tersebut dapat mencapai wilayah Singapura. Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
Langkah terbaru ini diambil hanya tiga hari setelah NEA mengeluarkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan lain di Indonesia yang terkait dengan kebakaran di Sumatera.
Menurut laporan dari CNA News pada Selasa (20/10/2026), surat tersebut mewajibkan ketiga perusahaan untuk menugaskan petugas pemadam kebakaran guna memadamkan atau mencegah meluasnya kebakaran di lahan yang mereka miliki atau kelola.
Perusahaan-perusahaan tersebut juga diharuskan untuk menghentikan semua aktivitas pembakaran yang masih berlangsung, tidak melakukan pembakaran baru, dan menyerahkan rencana tindakan kepada NEA. Rencana tersebut harus mencakup langkah-langkah untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran yang sama terjadi kembali.
“NEA berkomitmen untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas yang terjadi di Singapura,” tegas lembaga tersebut.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyampaikan kepada awak media pada hari Senin bahwa ketiga perusahaan tambahan yang dimaksud berlokasi di Kalimantan.
Sementara itu, terkait dengan tujuh perusahaan yang sebelumnya menerima surat pemberitahuan, Fu mengungkapkan bahwa pemerintah belum menerima respons dari mereka hingga saat ini. Pemerintah Singapura pun terus memantau tindakan yang diambil oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas yang terjadi di Singapura. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA, sesuai dengan informasi dan bukti yang ada,” ujarnya.
Fu menambahkan bahwa pemerintah akan menyerahkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan kepada lembaga terkait untuk digunakan dalam penyelidikan masing-masing perusahaan.
➡️ Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Pertumbuhan UMKM di Indonesia
➡️ Baca Juga: 2 Kurir Jadi Korban Begal di Perkebunan buat melongo



