Said Abdullah Tegaskan MSCI Bukan Lembaga Agama karena Pengurusnya Bukan Nabi

Jakarta – Setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) memberikan penilaian bahwa pasar saham Indonesia berpotensi mengalami penurunan kelas dari Emerging Market menjadi Standalone Market, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, segera mengeluarkan pernyataan. Ia menegaskan bahwa MSCI bukanlah lembaga agama dan para pengurusnya tidak memiliki status sebagai nabi.
Sebagaimana diketahui, MSCI mengumumkan bahwa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan yang signifikan, yaitu sebesar 11,57% hingga penutupan bursa pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Pada hari yang sama, terlihat bahwa sejumlah saham dengan kapitalisasi besar (big cap) serta saham unggulan (blue chip) juga tidak mampu mempertahankan nilai mereka.
“Apakah pantas untuk memperlakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan cara seperti ini? Apakah tindakan MSCI semata-mata untuk tujuan yang mulia, yaitu memperbaiki tata kelola bursa saham Indonesia? Saya berharap MSCI benar-benar berkomitmen pada tujuan tersebut. Namun, apapun yang terjadi, kami akan menerima penilaian dari MSCI sebagai evaluasi yang serius,” ungkap Said Abdullah dalam pernyataan resmi yang diterima pada Minggu, 18 Oktober 2026.
“Yang jelas, MSCI bukanlah lembaga agama yang memiliki kebenaran mutlak, dan pengurus MSCI bukanlah nabi yang memiliki otoritas yang tidak bisa diperdebatkan. Oleh karena itu, kita berhak untuk memberikan kritik kepada mereka. Hubungan yang saling kritis ini justru bisa memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik bagi kita maupun mereka,” tambahnya.
Said Abdullah juga mempertanyakan maksud MSCI yang ingin mengategorikan BEI sebagai Standalone Market.
Padahal, menurutnya, sejumlah lembaga pemerintah di Indonesia telah berusaha untuk menerapkan rekomendasi yang diberikan oleh MSCI.
“Saya ingin menegaskan bahwa tanpa berniat membela BEI dan OJK, kedua lembaga ini telah secara bertahap melaksanakan saran-saran kebijakan dari MSCI dalam laporan kinerja mereka kepada DPR. BEI, KSEI, dan OJK juga aktif dalam membangun komunikasi dengan MSCI,” jelasnya.
“Kita semua tahu bahwa OJK telah meningkatkan free float dengan skema berjenjang berdasarkan nilai kapitalisasi pasar, yaitu 15%, 20%, dan 25%. OJK juga telah memberikan ratusan sanksi kepada pelaku pasar di bursa. Pertanyaannya, mengapa langkah-langkah ini tidak mendapatkan pengakuan sedikitpun dari MSCI?” tambahnya.
Meskipun demikian, Said menekankan bahwa beberapa lembaga pemerintah di dalam negeri masih tergolong lambat dalam beberapa aspek. Ia menyatakan bahwa hal ini perlu menjadi perhatian dari berbagai pihak.
➡️ Baca Juga: Polda Metro Siap Buka Kembali Kasus Sutrimo Jika Ditemukan Bukti Baru
➡️ Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Desember 2026, Simak 5 Isu Penting Ini




