Menko Yusril Tegaskan Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Bukanlah Sebuah Keistimewaan

Menko Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani, yang lebih dikenal sebagai Mas Bechi, bukanlah suatu bentuk keistimewaan.
Yusril menekankan, “Apa yang terjadi pada Bechi adalah hal yang berlaku untuk semua narapidana tanpa kecuali.” Pernyataan ini disampaikan kepada ANTARA di Jakarta pada hari Kamis.
Ia menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaporkan bahwa keputusan pembebasan bersyarat untuk Mas Bechi diambil setelah dia menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.
Selama menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan, Yusril menyatakan bahwa Mas Bechi menunjukkan perilaku yang baik. Oleh karena itu, menurut ketentuan hukum yang berlaku, dia berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Dalam status bebas bersyaratnya, Bechi akan terus berada di bawah pengawasan. Apabila ia terlibat dalam tindakan kriminal atau bergaul dengan individu-individu yang memiliki perilaku buruk, maka Bechi akan ditangkap kembali dan diharuskan menyelesaikan sisa masa hukumannya di dalam lapas.
Yusril menambahkan, pemerintah akan berbuat salah jika tidak memberikan hak pembebasan bersyarat kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yaitu menjalani dua pertiga masa hukumannya sambil berkelakuan baik.
Dia mengajak masyarakat untuk lebih objektif dalam menilai situasi seperti ini dan tidak memiliki standar ganda dalam menilai hak-hak narapidana.
“Ketika seseorang menyukai seseorang, mereka meminta haknya dipenuhi. Namun, saat tidak menyukai, mereka berusaha mempersulit pemenuhan hak tersebut. Kita harus bersikap objektif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah menjalankan tugas dan amanahnya sesuai dengan hukum yang berlaku, yang mengharuskan mereka bersikap adil dan objektif, tanpa dipengaruhi oleh perasaan suka atau tidak suka.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan bahwa keputusan untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Mas Bechi sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Kemenimipas, Budi Waskito, yang memberikan keterangan di Jakarta pada 21 September, mengungkapkan bahwa Mas Bechi akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.
“Berdasarkan statusnya, pembebasan ini adalah pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni. Proses ini telah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan,” tambah Budi.
➡️ Baca Juga: Empat Strategi Prabowo untuk Memastikan Rakyat Mendapatkan Rumah dan Bebas BPHTB
➡️ Baca Juga: Jude Bellingham Mempertimbangkan Pindah ke Manchester United untuk Karier yang Lebih Cemerlang



