Korupsi Pengadaan Bibit Nanas oleh Pj Gubernur Sulsel Rugi Negara Rp 50 Miliar

Penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengungkapkan adanya praktik curang dalam pengadaan bibit nanas, yang berpotensi menjadi kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 50 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa banyak indikasi pelanggaran hukum yang teridentifikasi, mulai dari perencanaan proyek. Ia menegaskan bahwa seharusnya pengadaan bibit dilakukan melalui mekanisme hibah yang jelas, namun dalam kasus ini tidak ada proposal yang disusun dan lahan untuk penanaman juga tidak disiapkan.
Dalam rilis mengenai penetapan enam tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas tersebut, Didik menyatakan bahwa proyek ini tampaknya tidak memiliki perencanaan yang matang, termasuk ketidaktersediaan lahan yang siap untuk ditanami bibit nanas.
Lebih lanjut, pengadaan sekitar 4 juta bibit nanas yang diambil dari berbagai lokasi di luar Sulsel tidak dilengkapi dengan tempat penyimpanan yang memadai. Bahkan, bibit tersebut tidak dapat disimpan di lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
“Perencanaan yang tidak ada sangat mempengaruhi hasil. Ketika bibit datang dalam jumlah empat juta, tidak ada lokasi penyimpanan yang tersedia, sehingga 3,5 juta dari total tersebut akhirnya mati,” ungkapnya, menggambarkan dampak dari kurangnya perencanaan.
Anggaran untuk pengadaan bibit nanas tersebut sebesar Rp 60 miliar, yang bersumber dari APBD Pokok 2024. Menurut analisis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara mencapai Rp 50 miliar, yang merupakan angka signifikan dalam kasus ini.
“Kerugian negara masih dalam perhitungan oleh BPKP. Namun, dari total anggaran sebesar Rp 60 miliar, hanya sekitar Rp 4,5 miliar yang digunakan untuk membeli bibit nanas, ditambah biaya angkut. Sekitar Rp 50 miliar lebih tidak jelas penggunaannya. Ini menunjukkan bahwa kerugian melebihi Rp 50 miliar yang diduga telah dikorupsi,” terang Didik.
Saat ini, enam individu telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antara mereka terdapat mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, serta beberapa pihak lainnya yang terlibat, termasuk direktur dari penyedia dan pelaksana proyek, serta tim pendamping dari Pj Gubernur.
Selanjutnya, terdapat seorang tersangka berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel. Sementara itu, tersangka Bahtiar saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Maros, sedangkan empat tersangka lainnya ditahan di Lapas Kelas IA Gunung Sari Makassar. Tersangka UN belum ditahan karena alasan kesehatan.
➡️ Baca Juga: Gavin Newsom Soroti Isu Perang Iran dan Tantangan yang Dihadapi Netanyahu
➡️ Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini Kamis 12 Maret 2026 untuk Jakarta dan Sekitarnya




