Vila Diduga Milik Ipda Yayat Sudrajat di Subang Ternyata Terdaftar atas Nama Istri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki sebuah aset yang berada di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang diduga terkait dengan penyidikan kasus suap dalam proyek yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Aset yang sedang ditelusuri tersebut diketahui berhubungan dengan seorang anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat, yang juga dikenal dengan nama alias Lippo. Namun, status kepemilikan aset ini mencengangkan, karena terdaftar atas nama Rista Mardiana, istri dari Yayat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap aset tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penelusuran aset dalam rangka pengembangan kasus suap yang melibatkan proyek di Pemkab Bekasi.
“Penyidik menduga bahwa aset ini memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang dalam tahap penyidikan,” jelas Budi Prasetyo pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Proses pengecekan aset oleh KPK dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026. Vila yang menjadi objek penelusuran ini terletak di daerah Sagalaherang, Subang.
“Aset vila ini berlokasi di Sagalaherang, Subang,” tambahnya.
KPK berkeyakinan bahwa vila yang dimaksud sebenarnya milik Yayat, meskipun secara resmi terdaftar atas nama Rista Mardiana.
Penelusuran aset ini merupakan bagian integral dari pengembangan penyidikan kasus suap di Pemkab Bekasi. Kasus ini sebelumnya terbongkar berkat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, sejumlah individu ditangkap, termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang.
Dua hari setelah operasi tersebut, tepatnya pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami di Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan, sebagai tersangka.
Dalam perkara awal ini, Ade dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi yang memberikan uang kepada mereka dengan total mencapai Rp11,4 miliar.
Seiring berjalannya waktu, KPK terus mengembangkan kasus ini. Pada 10 September 2026, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan adanya pengembangan penyidikan setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada bulan Agustus 2026.
Dalam rangka pengembangan kasus ini, penyidik masih aktif dalam mengumpulkan alat bukti serta menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara suap tersebut.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka baru dalam proses penyidikan yang terkait dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
➡️ Baca Juga: Kepemimpinan Kepala Daerah Menjadi Kunci Penyelesaian Isu Kebebasan Beragama di Indonesia
➡️ Baca Juga: Strategi Polda Sumsel Amankan Arus Mudik dengan Pengantongan Kendaraan Berat dan Tim Urai Macet




