happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Pemeriksaan 52 Napi Terkait Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, 54 Pegawai Menyusul

Jakarta – Proses pemeriksaan terkait penemuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini semakin meluas. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 narapidana.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para narapidana tersebut berlangsung sejak hari Jumat hingga Sabtu, 26 September 2026.

“Sejak kemarin hingga hari ini, kami telah memeriksa 52 warga binaan,” ujarnya pada hari Sabtu, 26 September 2026.

Namun, pemeriksaan tidak hanya terfokus pada narapidana saja. Kemenimipas juga berencana untuk memeriksa sejumlah pegawai di Lapas Cibinong.

“Untuk hari ini, kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 54 pegawai,” tambahnya.

Langkah ini diambil untuk menyelidiki bagaimana fasilitas yang diungkap oleh Ombudsman dapat berada di area belakang lapas, serta untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kehadiran fasilitas tersebut.

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa penemuan fasilitas yang dikategorikan berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong mulai memicu tindakan tegas dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sebanyak lima pejabat struktural di Lapas Cibinong telah dinonaktifkan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang menyerupai hunian pribadi di area belakang lapas tersebut.

Rudi Setiawan menyampaikan bahwa kelima pejabat tersebut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait temuan yang mencurigakan ini.

“Kami telah menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ungkapnya pada Sabtu, 26 September 2026.

Lima pejabat yang dinonaktifkan tersebut meliputi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

    ➡️ Baca Juga: Memahami Respon Elit Politik terhadap Kebijakan Tariff

    ➡️ Baca Juga: Harga Masker Melonjak 15 Kali Lipat Akibat Abu Vulkanik, Nana Mirdad Serukan Keadilan

    Related Articles

    Back to top button