depo 10k depo 10k
berita

Tiga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polda Metro Usai Konfrontasi Kasus TPKS

Jakarta – Tiga individu yang terlibat dalam kasus penganiayaan ditangkap oleh Polda Metro Jaya setelah terjadi konfrontasi antara tersangka dan sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa insiden ini berawal saat kedua pihak hadir dengan dukungan massa masing-masing pada konfrontasi yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Maret 2026.

“Sejak awal, kami sudah mengambil langkah antisipatif karena potensi ketegangan cukup tinggi, mengingat kedua belah pihak membawa pendukung. Penyidik segera memisahkan mereka untuk menjaga situasi tetap terkendali,” jelas Budi, sebagaimana dikutip pada Selasa, 31 Maret 2026.

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, ketegangan dalam konfrontasi ini tidak hanya disebabkan oleh perkara yang sedang dibahas, melainkan juga faktor lain yang berhubungan dengan konflik di luar kasus tersebut.

“Salah satu pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan ternyata memiliki permasalahan hukum lain dengan tersangka, yang memicu emosi hingga berujung pada tindakan kekerasan,” tambahnya.

Menanggapi insiden tersebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bertindak cepat dengan menangkap tiga pelaku penganiayaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menanggulangi setiap jenis kejahatan dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga dengan baik.

“Proses penanganan kasus ini kami pastikan berlangsung secara profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mendahulukan perlindungan bagi korban serta menjaga situasi kamtibmas,” ungkapnya.

Mengenai perkara yang sedang dikonfrontasi, Budi menjelaskan bahwa tersangka berinisial F dilaporkan oleh korban berinisial RIS, yang terjadi pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk para ahli di bidang forensik, psikologi klinis, dan tindak pidana kekerasan seksual untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini.

Penyidik menegaskan bahwa setiap tahap penanganan perkara dilakukan dengan hati-hati, profesional, dan akuntabel, sambil tetap menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.

    ➡️ Baca Juga: ⁠Pelaku UMKM Manfaatkan MR untuk Pengalaman Virtual Produk

    ➡️ Baca Juga: Volume Transaksi Pembayaran Digital Meningkat 40,35 Persen Berkat Perluasan Akseptasi

    Related Articles

    Back to top button